Raperda RPJMD 2024-2029 Disahkan, Gubernur Khofifah Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Jatim

Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 telah disetujui dan disahkan bersama Pemprov Jatim dan DPRD Jawa Timur melalui Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (9/7). 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kolaborasi dan sinergi eksekutif – legislatif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jatim.

“Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029,” katanya.

Khofifah berharap, dokumen tersebut bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045.

“Semoga RPJMD dapat berjalan tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

“Semoga sinergi dan kemitraan yang telah terjalin baik ini bisa terus dilanjutkan dan diperkuat di masa-masa yang akan datang, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan,” tutupnya. 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah optimis RPJMD Jatim 2025-2029 mampu mewujudkan masyarakat Jawa Timur maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

“Alhamdulillah Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan dan peraturan perundangan-undangan. Kami optimis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan. Tentu didukung misi pembangunan yang tertuang dalam 9 (sembilan) program Nawa Bhakti Satya,” kata Gubernur Khofifah.

Sebelum raperda RPJMD ini disahkan, sidang paripurna digelar dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029.

Yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat akhir Gubernur atas ditetapkannya Raperda RPJMD 2025-2029, serta penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur. 

Baca Juga :  Raih Penghargaan Kontributor Koperasi Besar Terbaik, Gubernur Khofifah: 28.534 Kopersi di Jatim Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Hadir pula dalam pengesahan raperda ini yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim beserta Kepala Perangkat Daerah Jatim. 

“Alhamdulillah RPJMD melalui proses yang cukup panjang karena merinci seluruh arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Seluruh prosedurnya sudah dilalui, konsultasi Kemendagri, Bappenas, Kemenpan RB juga sudah dilakukan,” imbuhnya.

“Maka, semua elemen pemangku kebijakan turut andil dalam RPJMD. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan,” jelasnya.

Menurutnya, RPJMD yang berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan daerah dalam penyusunannya juga harus berpedoman dan selaras dengan RPJPD dan RPJMN. 

Maka, usai penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda RPJMD 2025-2029, lanjut Khofifah, dokumen selanjutnya akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kami segera menyampaikan Raperda RPJMD ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana Perda-Perda lainnya. Proses ini semua SOP sudah dilalui,” lanjutnya.

Selanjutnya setelah Raperda RPJMD Provinsi Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda), dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah provinsi dalam merancang program dan kegiatan, serta menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota.