SURABAYA, 1 Februari 2026 – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan sebanyak 14 ruang publik sebagai lokasi resmi penampilan seni dan pertunjukan budaya. Kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Surabaya dalam memberikan ruang ekspresi bagi para pelaku seni sekaligus memperkuat ekosistem seni dan budaya di Kota Pahlawan.
Penetapan ruang publik tersebut diharapkan menjadi wadah bagi seniman untuk menampilkan karya secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Pemkot Surabaya menilai kehadiran seni di ruang publik mampu memperkaya kehidupan sosial, menciptakan ruang interaksi, serta meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni dan budaya lokal.
Selain mendukung kreativitas seniman, kebijakan ini juga bertujuan menghidupkan ruang-ruang publik agar lebih aktif dan produktif. Melalui berbagai penampilan seni, masyarakat diharapkan semakin terdorong memanfaatkan ruang publik sebagai tempat berkumpul, berekreasi, dan menikmati hiburan yang bersifat edukatif.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan seni tetap dilaksanakan dengan memperhatikan pengaturan dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kegiatan seni dapat berjalan tertib, aman, serta tidak mengganggu fungsi utama ruang publik.
Ke depan, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan seni dan budaya sebagai bagian dari identitas kota. Penetapan ruang publik sebagai lokasi penampilan seni ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kreativitas, memperkuat budaya kota, serta meningkatkan kualitas ruang publik di Surabaya.
Sumber:
Dihimpun dari JatimTimes.com
