Jaga Pegawai Tetap Nyaman, Pemkab Jombang Bebaskan Seragam dan Stop Mobil Dinas

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah antisipatif untuk melindungi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga non-ASN di tengah kondisi sosial yang belum sepenuhnya stabil.

Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 000.1.10/6468/415.10/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, pada 31 Agustus 2025.

Isi edaran tersebut menyebutkan, seluruh pegawai diminta tidak mengenakan pakaian dinas pada 1 hingga 4 September 2025. Sebagai gantinya, ASN diperbolehkan mengenakan busana bebas, dengan catatan tetap sopan dan rapi. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas berpelat merah juga dihentikan sementara hingga situasi kembali dinilai aman.

Agus menegaskan, keputusan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisasi potensi kerawanan, terutama di tengah maraknya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah. “Prioritas kami adalah keselamatan pegawai. Dengan imbauan ini, mereka tetap bisa bekerja tanpa rasa khawatir sekaligus menjaga citra pelayanan publik di hadapan masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Meski aturan seragam dan kendaraan dinas dilonggarkan, Agus memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan normal. Ia menekankan agar ASN maupun non-ASN tetap profesional dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Kami ingin masyarakat tetap terlayani dengan baik. Situasi boleh dinamis, tapi pelayanan tidak boleh berhenti,” pungkasnya.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai sinyal kewaspadaan Pemkab Jombang dalam merespons dinamika sosial, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian.***

kREATOR: *Pliplo Society*

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Cairkan THR Guru Rp 412,6 Miliar, Komitmen Tingkatkan Kesehteraan Tenaga Pendidik di Jawa Timur