Waspadai Fenomena LGBT, Pemkab Hulu Sungai Tengah Dorong Penguatan Peran Keluarga hingga Tokoh Agama

Barabai, 03 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena LGBT yang belakangan menjadi perhatian di berbagai daerah, termasuk di wilayah tersebut. Imbauan itu disertai ajakan memperkuat peran keluarga, sekolah, tokoh agama, dan lingkungan dalam memberikan pembinaan kepada generasi muda.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Yazid Fahmi, menegaskan langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui pembinaan, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Fenomena tersebut tidak lagi hanya ditemukan di kota-kota besar, tetapi juga mulai menjadi perhatian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sehingga membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Keluarga Fondasi Utama Pembentukan Karakter

Menurut Yazid, keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun karakter, akhlak, dan nilai-nilai moral pada anak. Ketahanan keluarga yang kuat, lanjutnya, menjadi benteng pertama bagi anak-anak dan remaja dalam menghadapi berbagai pengaruh negatif dari lingkungan maupun media sosial.

Ia berharap sekolah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah terus bersinergi menghadirkan edukasi yang positif, memperkuat ketahanan keluarga, dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Sinergi lintas elemen tersebut dinilai penting karena pembinaan generasi muda tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Sekolah berperan melalui pendidikan karakter dan pendampingan siswa, tokoh agama melalui penguatan nilai-nilai keagamaan, sementara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah menyediakan ruang edukasi serta program pembinaan yang berkelanjutan.

Masuk Kebijakan Pertahanan Nasional

Perhatian terhadap isu ini sejalan dengan kebijakan di tingkat nasional. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 24 Oktober 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut, ancaman terhadap pertahanan negara dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Pada dimensi sosial dan budaya, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi. Selain itu, Perpres juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lain, di antaranya penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

Perpres ini menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara selama lima tahun dan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun program sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Respons Pusat: Edukasi dan Pencegahan

Sejumlah pihak di tingkat pusat menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai penerbitan Perpres 111/2025 merupakan langkah tepat karena berkaitan dengan ketahanan sosial dan budaya bangsa serta perlindungan terhadap generasi muda.

Kementerian Agama (Kemenag) juga menyiapkan konten edukasi yang berfokus pada upaya pencegahan, dengan menempatkan Pancasila dan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam membaca persoalan kebangsaan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait isu tersebut.

Tetap Hormati Martabat Individu

Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan bahwa meskipun Indonesia belum siap menerima LGBT secara sosial maupun regulasi, negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara.

Senada dengan itu, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta mengedepankan pendekatan edukatif — bukan diskriminatif — dalam memberikan pembinaan kepada generasi muda.

Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi masa depan generasi penerus bangsa, dengan tetap menghormati martabat setiap individu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)