Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sistem keuangan nasional. Pengesahan tersebut dinilai menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap industri jasa keuangan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa perubahan UU P2SK merupakan instrumen penting dalam mendukung reformasi sektor keuangan yang lebih adaptif terhadap berbagai tantangan ekonomi global maupun perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berdaya saing.
Menurut Purbaya, sektor keuangan harus mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi dengan menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor produktif secara optimal. Untuk itu, penguatan aspek stabilitas, pendalaman pasar keuangan, serta peningkatan inklusi keuangan menjadi agenda penting yang perlu terus dikembangkan melalui implementasi UU P2SK.
Revisi UU P2SK juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga sektor keuangan, termasuk pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi yang semakin kuat antarotoritas tersebut diyakini akan memperkokoh ketahanan sistem keuangan nasional dalam menghadapi berbagai risiko dan dinamika ekonomi global.
Selain memperkuat stabilitas, pemerintah memandang reformasi sektor keuangan sebagai salah satu prasyarat utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang semakin responsif terhadap perkembangan teknologi finansial dan kebutuhan industri, sektor keuangan diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pembahasan dan implementasi berbagai aturan turunan yang diperlukan agar tujuan besar UU P2SK dapat tercapai. Melalui penguatan sektor keuangan yang menyeluruh, Indonesia diharapkan memiliki fondasi ekonomi yang semakin kokoh dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber : InfoPublik
